TRAINING ONLINE PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT – KLINIK
TRAINING WEBINAR RESIKO PELAPORAN KEUANGAN TIDAK DIDASARKAN PADA PSAK 1 (REVISI 2009) DAN PSAK 45 (REVISI 2010)
TRAINING KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT SWASTA DAN RUMAH SAKIT PERJAN UNTUK PRAKERJA
Latar Belakang Workshop pelatihan Resiko pelaporan keuangan tidak didasarkan pada PSAK 1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) online
Penerapan siklus akuntansi memang sudah dilakukan oleh setiap Rumah Sakit Swasta (Rumah Sakit yang didirikan untuk tujuan profit) dan Rumah Sakit Jawatan. Namun Apakah sudah sesuai dengan implikasi penerapan PSAK No.1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) terhadap laporan keuangan Rumah Sakit ?.
Dalam pencatatan akuntansi disetiap rumah sakit di Indonesia diharuskan sesuai dengan PSAK dan Pedoman Akuntansi Rumah Sakit (PARSI). Sehingga pada akhirnya akan menghasilkan Laporan Keuangan yang baik dan benar serta dapat meberikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan suatu rumah sakit yang akan bermanfaat bagi sejumlah besar kalangan pemakai informasi keuangan tersebut, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan.
Oleh karena permasalahan diatas kami akan menyelenggarakan workshop yang akan membahas bagaimana menyusun dan menyajikan laporan keuangan rumah sakit swasta yang sesuai dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) dan laporan keuangan rumah sakit perjan sesuai dengan PSAK 45 (Revisi 2010).
Pokok Bahasan pelatihan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Perjan online
* Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Perjan. * Penyusunan & Penyajian Laporan Laba Komprehensif Rumah Sakit berdasarkan PSAK 1 * Penyusunan dan Penyajian Laporan Posisi Keuangan Rumah Sakit Berdasarkan PSAK 1. * Penyusunan dan Penyajian Arus Kas berdasarkan PSAK 2 (Revisi 2009). * Resiko pelaporan keuangan tidak didasarkan pada PSAK 1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan rumah sakit.pelatihan Penyusunan dan Penyajian Laporan Posisi Keuangan Rumah Sakit Berdasarkan PSAK 1 online
TRAINING ONLINE PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN YAYASAN
TRAINING WEBINAR RESIKO PELAPORAN KEUANGAN TIDAK DIDASARKAN PADA PSAK 1 (REVISI 2009) DAN PSAK 45 (REVISI 2010)
TRAINING KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN YAYASAN UNTUK PRAKERJA
Latar Belakang Workshop pelatihan Resiko pelaporan keuangan tidak didasarkan pada PSAK 1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) online
Penerapan siklus akuntansi memang sudah dilakukan oleh setiap Yayasan Namun Apakah sudah sesuai dengan implikasi penerapan PSAK No.1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) terhadap laporan keuangan Yayasan ?.
Dalam pencatatan akuntansi disetiap Yayasan di Indonesia diharuskan sesuai dengan PSAK 45 yang telah di revisi pada tahun 2010, Sehingga pada akhirnya akan menghasilkan Laporan Keuangan yang baik dan benar serta dapat meberikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan yayasan yang akan bermanfaat bagi sejumlah besar kalangan pemakai informasi keuangan tersebut, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan.
Oleh karena permasalahan diatas kami akan menyelenggarakan workshop yang akan membahas bagaimana menyusun dan menyajikan laporan keuangan Yayasan yang sesuai dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) dan laporan keuangan yayasan yang sesuai dengan PSAK 45 (Revisi 2010).
Pokok Bahasan pelatihan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Yayasan online
* Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Yayasan. * Penyusunan & Penyajian Laporan Laba Komprehensif Yayasan berdasarkan PSAK 1 * Penyusunan dan Penyajian Laporan Posisi Keuangan Yayasan Berdasarkan PSAK 1. * Penyusunan dan Penyajian Arus Kas berdasarkan PSAK 2 (Revisi 2009). pelatihan Penyusunan dan Penyajian Laporan Posisi Keuangan Yayasan Berdasarkan PSAK 1 online
* Resiko pelaporan keuangan tidak didasarkan pada PSAK 1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Yayasan.
TRAINING ONLINE PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN YAYASAN
TRAINING WEBINAR RESIKO PELAPORAN KEUANGAN TIDAK DIDASARKAN PADA PSAK 1 (REVISI 2009) DAN PSAK 45 (REVISI 2010)
TRAINING KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN YAYASAN UNTUK PRAKERJA
Latar Belakang Workshop pelatihan Resiko pelaporan keuangan tidak didasarkan pada PSAK 1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) online
Penerapan siklus akuntansi memang sudah dilakukan oleh setiap Yayasan Namun Apakah sudah sesuai dengan implikasi penerapan PSAK No.1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) terhadap laporan keuangan Yayasan ?.
Dalam pencatatan akuntansi disetiap Yayasan di Indonesia diharuskan sesuai dengan PSAK 45 yang telah di revisi pada tahun 2010, Sehingga pada akhirnya akan menghasilkan Laporan Keuangan yang baik dan benar serta dapat meberikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan yayasan yang akan bermanfaat bagi sejumlah besar kalangan pemakai informasi keuangan tersebut, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan.
Oleh karena permasalahan diatas kami akan menyelenggarakan workshop yang akan membahas bagaimana menyusun dan menyajikan laporan keuangan Yayasan yang sesuai dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) dan laporan keuangan yayasan yang sesuai dengan PSAK 45 (Revisi 2010).
Pokok Bahasan pelatihan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Yayasan online
* Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Yayasan. * Penyusunan & Penyajian Laporan Laba Komprehensif Yayasan berdasarkan PSAK 1 * Penyusunan dan Penyajian Laporan Posisi Keuangan Yayasan Berdasarkan PSAK 1. * Penyusunan dan Penyajian Arus Kas berdasarkan PSAK 2 (Revisi 2009). pelatihan Penyusunan dan Penyajian Laporan Posisi Keuangan Yayasan Berdasarkan PSAK 1 online
* Resiko pelaporan keuangan tidak didasarkan pada PSAK 1 (Revisi 2009) dan PSAK 45 (Revisi 2010) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Yayasan.