TRAINING ONLINE PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA INSTANSI
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan diterbitkannya tiga paket Undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Reformasi tersebut menyangkut seluruh aspek di bidang keuangan negara, termasuk pengelolaan uang di bendahara.
Sebelum reformasi di bidang keuangan negara, meskipun bendahara telah dinyatakan sebagai pejabat fungsional, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya bendahara sangat dipengaruhi oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja. Setelah reformasi, terdapat kejelasan mengenai wewenang dan tanggung jawab serta hubungan bendahara dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Bendahara Umum Negara dalam hal pengelolaan uang. Bahkan dalam pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 dinyatakan dengan tegas bahwa bendahara wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/KPA apabila persyaratan tidak terpenuhi. Selain itu, bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara.
Bendahara selaku pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang negara yang dikelolanya. Di samping itu, bendahara selaku pejabat yang diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga juga wajib membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana tertuang dalam DIPA. Oleh karena itu berbeda dengan laporan yang dihasilkan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), pembukuan bendahara akan menghasilkan laporan bulanan pertanggungjawaban bendahara yang menyajikan informasi tentang keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, hasil rekonsiliasi internal dengan UAKPA dan penjelasan atas selisih (jika ada) antara saldo buku dan saldo kas.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING PENGELOLAAN KAS SELAIN UP/TUP UNTUK PRAKERJA
Maksud dan tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan penguasaan Bendaharawan dalam Pembukuan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan Bendahara dalam rangka melakukan pembukuan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pada institusi/lembaga/kantor/satker tempat bekerja. Tujuan yang diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:
1. Pesera dapat memahami dan mengerti tugas dan tanggung jawab Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
2. Peserta mampumenjelaskan tugas dan tanggung jawab bendahara pengelola APBN pada institusi/lembaga/kantor/satker yaitu meliputi tata cara pembukuan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara.
Dengan mengikuti pelatihan Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi
MATERI pelatihan Pembukuan Bendahara Penerimaan online Zoom
1. Dasar Hukum Bendaharawan
2. Jenis dan Tugas Pokok Bendahara
3. Bendahara Penerimaan
1. Penatausahaan Kas
2. Pembukuan Bendahara Penerimaan
3. Contoh Format Pembukuan Bendahara Penerimaan
4. Bendahara Pengeluaran
1. Pengelolaan Kas UP/TUP
2. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP
3. Pembukuan Bendahara Pengeluaran
4. Pembukuan DIPA, Revisi DIPA, dan SKPA
5. Pembukuan Transaksi oleh Bendahara Pengeluaran Yang Tidak Mempunyai Bendahara Pengeluaran Pembantu
5. Pembukuan Transaksi oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mempunyai Bendahara Pengeluaran Pembantu
6. Contoh Format Pembukuan Bendahara Pengeluaran
7. Bendahara Pengeluaran Pembantu
1. Pengelolaan Kas UP/TUP
2. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP
3. Pembukuan BPP
4. Penerimaan Dana dari Bendahara Pengeluaran
5. Aktivitas Pembayaran atas Uang Yang Bersumber dari UP
6. Aktivitas Pembayaran atas Uang Yang Bersumber dari SPM-LS Bendahara
7. Aktivitas Lainnya
8. Contoh Format Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu
6. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
1. Tatacara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
2. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
3. Bentuk Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
7. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
1. Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi bagi KPPN
2. Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi bagi Kantor Wilayah Direktorat
3. Jenderal Perbendaharaan
4. Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi bagi Direktorat Pengelolaan Kas
5. Negara
8 Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi
METODE pelatihan Pengelolaan Kas Selain UP/TUP online Zoom
Metode Training Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Pembukuan Bendahara Pengeluaran online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.