TRAINING ONLINE REGULASI DAN APLIKASI WITHHOLDING TAX INDONESIA (PPH PASAL 4(2), 15, 21/26, 22 DAN 23/26)
TRAINING WEBINAR DASAR HUKUM
TRAINING PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK PRAKERJA
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “withholding tax”adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “withholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.
Manfaat Pelatihan: pelatihan Dasar Hukum online
* Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan withholding tax di Indonesia.
* Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
* Peserta dapat menyusun SPT Withholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
* Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
* Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
* Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self diagnosis).
Metode Pelatihan: pelatihan Pengurang Yang Diperbolehkan online
1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek withholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.
Materi Pelatihan Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax: pelatihan Penghasilan Tidak Kena Pajak online
Hari – Pertama
1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
2. Dasar Hukum dan Pengertian
3. Subjek Pajak
4. Objek Pajak dan Pengecualinnya
5. Saat Terutang dan Tempat Terutang
6. Mekanisme Penghitungan
7. Pengurang Yang Diperbolehkan
8. Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
9. Tarif Pajak dan Penerapannya
10. Perencanaan Pajak
11. SPT PPh Pasal 21/26
Hari – Kedua
1. Pajak Penghasilan Pasal 15
* Dasar Hukum dan Pengertian
* Subjek Pajak
* Objek Pajak
* Saat Terutang dan Tempat Terutang
* Mekanisme Penghitungan
* Tarif Pajak
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
* Dasar Hukum dan Pengertian
* Subjek Pajak
* Objek Pajak
* Saat Terutang dan Tempat Terutang
* Mekanisme Penghitungan
* Tarif Pajak
3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
* Dasar Hukum dan Pengertian
* subjek Pajak
* Objek Pajak
* Saat Terutang dan Tempat Terutang
* Mekanisme Penghitungan
* Tarif Pajak
* SPT PPh Pasal 23/26
Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
* Dasar Hukum dan Pengertian
* Subjek Pajak
* Objek Pajak
* Saat Terutang dan Tempat Terutang
* Mekanisme Penghitungan
* Tarif Pajak
Peserta:
Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.
Jadwal pelatihan konsultan pelatihan 2023
· batch 1 : 24 – 26 Januari 2023
· batch 2 : 14 – 16 Februari 2023
· batch 3 : 20 – 23 Maret 2023
· batch 4 : 4 – 6 April 2023
· batch 5 : 15 – 17 Mei 2023
· batch 6 : 26 – 28 Juni 2023
· batch 7 : 17 – 19 Juli 2023
· batch 8 : 14 – 16 Agustus 2023
· batch 9 : 25 – 27 September 2023
· batch 10 : 10 – 12 Oktober 2023
· batch 11 : 7 – 9 November 2023
· batch 12 : 5 – 7 Desember 2023
Investasi dan Lokasi pelatihan:
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Lombok
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- Module / Handout
- Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia