TRAINING ONLINE UU KETENAGAKERJAAN PKWT/ PKWTT, PHK DAN OUTSOURCING
DESKRISPSI TRAINING WEBINAR PERATURAN KETENAGAKERJAAN PKWT
Perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting bagi para pekerja dan perusahaan. Dalam Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Sedangkan menurut Pasal 1601 a KUH Perdata “Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dan dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut karyawan tetap.
Sedangkan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan UU Ketenagakerjaan PKWT ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING HUBUNGAN KERHA PKWT DAN PKWTT UNTUK PRAKERJA
Dengan mengikuti pelatihan UU Ketenagakerjaan PKWT Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai UU Ketenagakerjaan PKWT dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang UU Ketenagakerjaan PKWT
MATERI pelatihan Peraturan ketenagakerjaan PKWT online Zoom
UU Ketenagakerjaan PKWT/ PKWTT, PHK dan Outsourcing
Peraturan ketenagakerjaan PKWT
Hubungan kerha PKWT dan PKWTT
Perusahaan Outsourcing
Overview Hukum Ketenagerjaan (UU No.13/2003)
Hubungan Kerja : PKWT & PKWTT
PHK
Peraturan Perusahaan (PP)
Peraturan Kerja Bersama ( PKB)
Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah UU Ketenagakerjaan PKWT
METODE pelatihan Hubungan kerha PKWT dan PKWTT online Zoom
Metode Training UU Ketenagakerjaan PKWT dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Perusahaan Outsourcing online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan UU Ketenagakerjaan PKWT ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang UU Ketenagakerjaan PKWT baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training UU Ketenagakerjaan PKWT ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang UU Ketenagakerjaan PKWT .
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.