TRAINING ONLINE WORKSHOP TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN

TRAINING ONLINE WORKSHOP TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN

training

Pentingnya RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik

DESKRISPSI TRAINING WEBINAR RPP PENYELENGGARAAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Bank adalah lembaga kepercayaan dimana dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan resiko hukum.

Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking. SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.

E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut?

Kejahatan perbankan juga semakin dekat dengan penggunaan E-banking dalam modus operandinya. Pola kejahatan pencucian uang misalnya, memiliki potensi kriminalisasi terhadap sistem transaksi elektronik perbankan yang akhirnya akan merugikan semua pihak. Hal ini membuat perlu adanya pemahman yang mendalam atas mekanisme transaksi kejahatan yang menggunakan E-banking yang terkait dengan tindakan pidana.

Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasinya untuk mengembangkan produk jasa bank juga dibayang-dibayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cyber crime) yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

Dengan terbitnya Undang-undang ini, maka diharapkan tidak hanya dalam hal pengakuan nilai hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik atau keabsahan terhadap informasi elektronik dan transaksi elektroniknya, melainkan juga kepada kejelasan tanggung jawab dalam penyelnggaraan sistem elektronik itu sendiri. Selain untuk mendapatkan kekuatan pembuktian secara hukum, maka tentunya perlindungan yang diperlukan tidak hanya untuk kepentingan individual saja, melainkan juga masyarakat dengan norma-norma yang hidup didalamnya.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI ELEKTRONIK UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN

MATERI pelatihan RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik online Zoom

1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):

+ Pentingnya RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik

+ Beberapa Kendala dalam Proses Penyusunan RPP UU ITE

+ RPP ITE dilihat dari Perspektif Pelaku Usaha dan kendala yang dihadapi pasca diterbitkannya UU ITE

2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”:

+ Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan.

+ Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik.

+ Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering.

+ Tindakan POLRI dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi.

3. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN

METODE pelatihan kepastian hukum terhadap Transaksi Elektronik online Zoom

Metode Training TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan prosedur penegakkan hukum dalam teknologi informasi online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN .

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Hubungi Kami

konsultan pelatihan

AINI NUR KHASANAH

Telf / WA : 081229926675

Email : infopelatindo@gmail.com